Skip to Content
Loading
M. Rizal Ma'ruf Baharudin
M. Rizal Ma'ruf Baharudin
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Fatwa Kurban Kambing: Untuk Satu Orang atau Satu Keluarga?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 


Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad , keluarga, para sahabat, dan seluruh umat Islam yang berpegang teguh pada syariat. Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah, sekaligus ekspresi kepedulian sosial terhadap sesama. Sebagaimana firman Allah:

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 


"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)


Di tengah pelaksanaan ibadah kurban, sering muncul pertanyaan: Apakah seekor kambing cukup untuk satu orang saja, atau boleh mewakili satu keluarga?


Para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali telah membahas persoalan ini secara mendalam. Berikut adalah perbedaan pendapat mereka beserta dalilnya.


Pendapat Mazhab Syafi’i: Satu Kambing Hanya untuk Satu Orang

Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa seekor kambing hanya sah sebagai kurban untuk satu orang. Pendapat ini didasarkan pada dalil bahwa dalam hadits, hewan kambing tidak disebutkan sebagai hewan kurban yang bisa dibagi seperti unta dan sapi. Dalil Hadis :


Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata : 


كنا نشترك في البدنة والبقرة كل سبعة في واحدة 


"Kami dahulu berbagi satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim, no. 1318)


Hadis ini menunjukkan bahwa hanya sapi dan unta yang dapat dikurbankan secara kolektif, sedangkan kambing tetap khusus untuk individu.


Pendapat Imam an-Nawawi :


Dalam Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan : 


ولا يجزئ المعز ولا الضأن إلا عن واحد


"Kambing dan domba tidak sah kecuali hanya untuk satu orang." (Jilid 8, hlm. 385)


Kesimpulan Mazhab Syafi’i :


  1. Sapi dan unta boleh untuk tujuh orang.
  2. Kambing hanya sah untuk satu orang.
  3. Tidak boleh meniatkan satu kambing untuk satu keluarga.
  4. Mazhab ini dikenal dengan pendekatannya yang ketat dalam membatasi ibadah berdasarkan bentuk nash yang jelas.


Pendapat Mazhab Hanafi: Satu Kambing Juga untuk Satu Orang

Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang mirip dengan Mazhab Syafi’i, yaitu seekor kambing hanya sah untuk satu orang. Mereka menegaskan bahwa sapi dan unta boleh digunakan bersama, tetapi kambing tetap khusus untuk individu yang berkurban.


Dalil dalam Kitab Al-Hidāyah :


Dalam Al-Hidāyah karya Burhanuddin al-Marghinani, disebutkan : 


والضأن والمعز يضحى بكل واحد منهما عن واحد، والبقرة والبعير عن سبعة


"Kambing dan domba masing-masing hanya bisa dikurbankan untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta untuk tujuh orang." (Jilid 4, hlm. 447)


Kesimpulan Mazhab Hanafi :


  1. Seekor kambing hanya untuk satu orang.
  2. Sapi dan unta dapat dibagi untuk tujuh orang.
  3. Tidak sah meniatkan satu kambing untuk satu keluarga secara kolektif.
  4. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kejelasan hukum dalam fikih Hanafi yang menekankan pembagian sesuai spesifikasi jenis hewan kurban.


Pendapat Mazhab Maliki: Satu Kambing Bisa untuk Satu Keluarga

Mazhab Maliki memberikan kelonggaran, bahwa seekor kambing dapat menjadi kurban bagi satu orang dan keluarganya, jika diniatkan demikian.


Dalil Hadis:


Dari Rasulullah , beliau bersabda: 


اللهم هذا عن محمد وآل محمد 


"Ya Allah, ini adalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad." (HR. Muslim, no. 1967)


Hadis ini menunjukkan bahwa kurban yang dilakukan oleh Nabi mencakup keluarganya, bukan hanya untuk dirinya sendiri.


Pendapat Imam Ibn ‘Abd al-Barr :


Dalam Al-Kāfī fī Fiqh Ahl al-Madīnah, disebutkan : 


ويجزئ الكبش الواحد عن الرجل وعن أهل بيته جميعًا 


"Seekor kambing cukup sebagai kurban bagi seseorang dan seluruh keluarganya." (Jilid 1, hlm. 424)

Kesimpulan Mazhab Maliki :


  1. Seekor kambing boleh untuk satu orang dan keluarganya.
  2. Dalil dari Nabi menunjukkan bahwa satu kurban bisa mencakup keluarga.
  3. Yang menentukan adalah niat, bukan jumlah orang yang memakan hasil kurban.
  4. Mazhab ini menekankan kemudahan dalam niat, selama satu orang yang berkurban memang diniatkan untuk keluarganya.


Pendapat Mazhab Hanbali : Sependapat dengan Maliki

Mazhab Hanbali juga membolehkan seekor kambing digunakan sebagai kurban bagi seseorang dan keluarganya.


Dalil Hadis :


Dari Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه, ia berkata: 


كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته 



"Pada masa Rasulullah , seseorang biasa menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, no. 1505; Ibnu Majah, no. 3147)


Pendapat Imam Ibn Qudāmah :


Dalam Al-Mughnī, disebutkan : 


وإذا ضحى عن نفسه فإنه يدخل في قصده أهل بيته


"Jika seseorang berkurban atas nama dirinya, maka secara otomatis niatnya mencakup keluarganya." (Jilid 13, hlm. 366)


Kesimpulan Mazhab Hanbali :


  1. Seekor kambing boleh untuk satu orang dan keluarganya.
  2. Dalil dari zaman Rasulullah menunjukkan tradisi kurban kolektif dengan niat keluarga.
  3. Yang utama adalah niat, bukan jumlah orang yang memakan hasil kurban.
  4. Mazhab ini mencerminkan keluasan dalam memahami ibadah kurban secara sosial.


Fatwa Kesimpulan: Fleksibilitas dalam Ibadah Kurban


Dari dua pendapat di atas, terlihat bahwa kedua pendapat memiliki dalil yang sahih dan dapat dijadikan pegangan :


  • Mazhab Syafi’i dan Hanafi: Seekor kambing hanya untuk satu orang.
  • Mazhab Maliki dan Hanbali: Seekor kambing boleh untuk satu orang dan keluarganya.

Maka, umat Islam bebas memilih salah satu pendapat sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang diikutinya.


Selain itu, perbedaan pendapat ini tidak boleh menjadi sebab perselisihan, karena Rasulullah telah bersabda : 


اختلاف أمتي رحمة 


"Perbedaan di antara umatku adalah rahmat." (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi) 


Dalam konteks kehidupan modern, memilih salah satu dari pendapat ini juga dapat mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Jika seorang Muslim ingin berkurban kambing hanya untuk dirinya, itu sesuai dengan mazhab Syafi’i dan Hanafi. Namun, jika seseorang ingin berkurban untuk seluruh keluarganya dengan satu kambing, itu sesuai dengan mazhab Maliki dan Hanbali.


Yang lebih utama adalah melaksanakan ibadah ini dengan niat yang ikhlas, tanpa merasa lebih baik atau lebih benar dari yang lain, karena pada akhirnya yang diterima di sisi Allah bukanlah jumlah hewan, tetapi ketakwaan dan keikhlasan dalam berkurban.

Sebagaimana firman Allah: 


لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ


"Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu." (QS. Al-Hajj: 37)


Maka, tidak ada kesalahan dalam memilih salah satu pendapat, selama dilakukan dengan penuh kesadaran, ilmu, dan niat yang benar. 


Catatan Akhir dan Arahan bagi Umat


Berdasarkan kajian ini, maka umat Islam dianjurkan untuk memahami perbedaan mazhab dengan bijaksana.

 

  • Jika ingin berkurban kambing hanya untuk dirinya sendiri, itu sah menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi.
  • Jika ingin berkurban kambing untuk satu keluarga, itu sah menurut mazhab Maliki dan Hanbali.


Tidak ada pendapat yang salah, dan tidak ada keharusan mengikuti satu mazhab tertentu dalam masalah ini. Yang terpenting adalah memahami hukum, bertindak dengan ilmu, dan tetap menjaga persaudaraan sesama Muslim.


Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dalam menjalankan ibadah kurban, serta menjadikannya sebagai amal ibadah yang diterima di sisi-Nya.


وَاللهُ تَعَالَىٰ أَعْلَم


Berbagi

Postingan Terkait

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?